Jelang Idul Adha, Polda Metro Jaya Gagalkan 1,1 Kilogram Heroin

IMG 20250604 WA0003
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Heroin di wilayah Karang Tengah.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkotika jenis heroin di wilayah Karang Tengah, Banten. Satu orang pelaku berinisial YJ (33), beserta barang bukti diamankan.

“Dalam pengungkapan ini, satu orang diamankan berinisial YJ serta barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram, ” kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari, Rabu (4/6/2025).

Edy mengatakan penangkapan terjadi pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Karang Tengah, Banten. Ia menyebut, saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga berisi heroin.

Baca juga : Dirugikan, Warga Kalideres Laporkan Lenna ke Polisi

“Kantong A: 0,454 gram, kantong B: 0,454 gram dan kantong C: 0,200 gram. Total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram,” sebutnya.

IMG 20250604 WA0004
Barang bukti Heroin seberat 1,1 Kilogram.

Ia mengungkapkan, barang haram tersebut ditafsirkan nilainya mencapai Rp4,1 miliar. Lalu, terkait pengungkapan ini dinilai cukup signifikan. Hal ini mengingat peredaran heroin yang telah diungkap terakhir diamankan pada tahun 2020 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Masuki Minggu Ke-20, Kemenkes RI Mendadak Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Covid-19

Selanjutnya, Edy menjelaskan, berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut di kirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan di edarkan di Wilayah Jakarta.

Namun, YJ lebih dulu dibekuk oleh Tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Pengungkapan ini juga sukses menyelamatkan 1.100 jiwa dari Bahaya peredaran Heroin

“YJ saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *