Satusuaraexpress.co | Jakarta – Seorang warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, bernama H. Japar Ali Yugo hampir saja menjadi korban mafia tanah. H. Japar digugat oleh Oey Giok Lan alias Lenna yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 162,5 Ha di Jl Toram Baru RT 009 RW 010 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam gugatannya, Lenna meminta ganti rugi kepada H. Japar sebesar Rp 2.000.000 per bulan terhitung dari tahun 2008 sampai saat ini. Kemudian, denda Rp 1.000.000 per hari sejak 1 Mei 2025. Dan secara tiba- tiba, kuasa hukum penggugat mencabut gugatan tersebut. Banyak warga juga mengatakan bahwa tanah tersebut sudah memiliki pemilik yang sah yakni Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Perlu diketahui tanah milik Perumda Sarana Jaya tersebut sudah lama terbengkalai. Tidak ada plang atau tanda yang menegaskan bahwa tanah tersebut milik Perumda Sarana Jaya. Sehingga muncul mafia tanah yang ingin menguasai tanah tersebut.
Baca juga : Mulai Tahun 2026, Maskapai Eropa Siapkan Kursi Berdiri dengan Biaya Murah
Sementara, tanah itu sendiri memiliki sejarah yang sangat panjang. Diawali dari Presiden Soekarno yang memiliki obsesi menjadikan Jakarta sebagai salah satu kota metropolitan Asia.
Proyek prestisius yang dicanangkan Soekarno dalam penataan permukiman adalah proyek yang memakan waktu lama, rumit dan krusial, dimana membawa dampak pada kegiatan relokasi masyarakat. Sebagai gambaran hingga tahun 1950an hanya ada dua permukiman yang tertata di Jakarta yakni Menteng dan Kebayoran Lama.
Sementara, untuk bagian Barat Jakarta, lahan eks Chinese Kongkoan yang berlokasi di Kelurahan Tomang dan sekitarnya oleh Pemda DKI Jakarta ditetapkan sebagai lokasi penataan permukiman korban dampak kebijakan yang selanjutnya dikenal dengan perkavlingan Tomang.
Baca juga : Carut Marut Aset BUMD, Sarana Jaya Acuh Terhadap Aset Miliknya
Seiring berjalannya waktu, proyek “Mercu Suar” melahirkan Badan yang bertugas melakukan penataan yaitu Badan Penyelesaian Policy Tomang (BPPT) berdasarkan SK Gub no Ad.7/III/24/1966 Tanggal 29 November 1966 R.Sudardja Walikota JB saat itu ditunjuk sebagai Ketua BPPT. Tugas utamanya merelokasi masyarakat yang terkena penertiban proyek penataan kali, panataan jalan ataupun karena musibah kebakaran.
BPPT juga menyertakan aparat militer dalam hal ini Komandan Kodim, Kepolisian, dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengingat kondisi saat itu pasca Gerakan 30 September 1965.
PTB Sarana Jaya mendapat tugas penyediaan lahan pemukiman untuk korban penataan dari beberapa wilayah Kotamadya antara lain wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur dengan perolehan lahan dari HGU no 1 Kamal seluas – + 120 Ha yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tegal Alur. Yang sekarang dikenal dengan perkavlingan Tegal Alur. Sebagai leading sektor bagian ketertiban wilayah kota untuk mendata dan mengadministrasikan atas hak lahan dimaksud.
Baca juga : Modus Biro Jodoh Dapat Menikahi Wanita Indonesia, 5 WNA Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakbar
Selayaknya lokasi penataan pemukiman dibentuk plotting lahan kavling berikut sarana penunjangnya yang dikenal dengan Fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) seperti jalan-jalan, penerangan umum, Pasar, rumah ibadah dan sarana olah raga (lapangan bola toram).
Hingga saat ini lapangan bola toram terbengkali dan menjadi rebutan sekelompok orang yang mengaku punya hak atas lapangan bola tersebut yang merupakan aset Sarana Jaya.
Perlu diketahui, payung hukum atas lahan Barang Milik Daerah itu sendiri mengacu pada Permendagri no 7 th 2024 tentang perubahan atas Permendagri no 19 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan bahwa seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan hingga penghapusan BMD.
Karena terbengkalai, H. Japar yang merupakan warga setempat terus menjaga tanah tersebut dari kerakusan mafia tanah. Hingga akhirnya dirinya terseret ke meja hijau. Dan setelah H. Japar menghadapi mereka di Meja Hijau, entah kenapa, tiba-tiba gugatan tersebut di cabut.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun di Sekolah Swasta Gratis
H. Japar yang namanya sudah terseret tak tinggal diam. Ia melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Lenna atas tuduhan Pencemaran Nama Baik ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kuasa Hukum H. Japar Tuti Susilawati, S.H.,M.H.,C.Me yang juga merupakan Ketua DPD KAI DKI JAKARTA mengatakan pihaknya telah melaporkan balik penggugat atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya yakni H. Japar.
“Kami sudah mengantongi Surat Laporan Polisi dengan nomor :LP/B/681/V2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, ” kata Tuti, Selasa (3/6/2025).
Dikatakan Tuti, kliennya merasa nama baiknya tercemar setelah digugat oleh Pemggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara, penggugat sendiri belum memiliki sertifikat hak milik yang diketahui oleh Bapak Haji Japar. Kendati penggugat telah menunjukkan AJB namun pada hal ini Pak Haji Japar tidak pernah mengatakan kepada penggugat bahwa ini adalah tanah miliknya.
“Bahkan dia bersedia kalau memang tanah tersebut mau digunakan dia bersedia pergi. Tapi ternyata ada gugatan untuk Bapak Haji Japar, ” ujarnya.
Baca juga : Aksi Tawuran Masih Marak di Manggarai, Kepala Seorang Juru Parkir Kena Bacok
H. Japar yang sudah sejak 2006 menjaga tanah tersebut merasa malu ketika mengetahui dirinya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Meski sudah puluhan tahun menjaga, H. Japar tidak pernah merasa mengakuisisi tanah tersebut.
“Karena pak Haji Japar mengetahui bahwa tanah tersebut milik PT Sarana Jaya, ” terangnya.
Namun, pada sidang pertama kuasa hukum penggugat mencabut gugatannya. kepada H. Japar yang usia sdh menganjak 80 thn , dan klien kami pun sangat geram, Sehingga melaporkan penggugat ke Polres Metro Jakarta Barat. Karna merasa tercemar nama baikny
“Nah karena hal itu Karena beliau merasa namanya tercemar, ” terangnya.
Saat ini, pelaporan itu sedang berproses di Polres Metro Jakarta Barat. “Saya yakin dan percaya, permasalahan gini semua bisa selesai dengan baik dan apabila memang ternyata ini adalah tanah milik PT Sarana Jaya ya tolong dipertegas agar jangan tidak ada terjadinya simpang siur tidak ada orang yang merasa memiliki. Disini saya juga mohon kepada PT Sarana Jaya agar dapat menyelesaikan dengan baik, “agar tidak ada korban korban berikutnya tutupnya.













