Sukses Berantas Premanisme, Giliran Korlantas Polri Wujudkan Indonesia Zero ODOL

whatsapp image 20250219 at 19062 20250519081032
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Setelah Berantas Jaya sukses memberantas premanisne. Kini giliran Korlantas Polri melakukan bersih-bersih Over Dimension and Over Loading (ODOL). Terkait hal itu Kakorlantas mulai mensosialisasi. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero ODOL.

Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Juni 2025. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.

“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Irjen Agus, Minggu (1/6/2025).

Baca juga : Masuki Minggu Ke-20, Kemenkes RI Mendadak Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Covid-19

Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.

Kakorlantas berharap, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama dan memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun di Sekolah Swasta Gratis

“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” ujar Kakorlantas.

Kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi standar alias ODOL telah menjadi momok dalam sistem transportasi Indonesia. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ODOL juga dapat membuat kerusakan sarana dan prasarana transportasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *