Pertama Kali, BNN RI Berhasil Ungkap 2 Ton Sabu yang Dikendalikan DPO Dewi Astutik

IMG 20250527 WA0005
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan 2 Ton sabu.

Satusuaraexpress.co | Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yakni seberat 2.000.000 gram atau 2 ton.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.

“Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5), pukul 15.30 WIB, ” kata Marthinus, Selasa (27/5/2025).

Baca juga : Hari Terakhir Operasi Berantas Jaya 2025, 34 Preman Diamankan

Pengungkapan berawal dari intelijen yang menerima informasi adanya penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal motor. Kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

Hasilnya, pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi.

IMG 20250527 WA0004

“Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, ” ungkapnya.

Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.

Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, 1000 Jiwa Terselamatkan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini hasil kolaborasi BNN RI bersama Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam pengungkapan kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI.

“Atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Tim Gabungan dapat menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang, ” ujarnya.

IMG 20250527 WA0006
DPO Dewi Astutik.

Dikendalikan DPO Dewi Astutik

Kapal MT Sea Dragon yang mengangkut 2 ton sabu ditangkap dari perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu ternyata dikendalikan oleh seorang WNI bernama Dewi Astutik yang sudah menjadi DPO kasus narkoba sejak 2024 lalu.

Marthinus menyebut hal tersebut diketahui karena dalam pengungkapan itu turut diamankan empat warga negara Indonesia.

“Dewi Astutik memiliki keterkaitan dengan puncak jaringan dari keempat orang ini, dan saya yakini ini adalah jaringan internasional di kawasan Asia Tenggara yang melibatkan jaringan Indonesia. Buktinya, empat orang ini tertangkap,” kata Marthinus.

Baca juga : Ditsiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Lewat WhatsApp, Korban Rugi Rp261 Juta

Terkait keberadaan Dewi Astutik, Marthinus menduga saat ini ia berada di sekitar wilayah Kamboja. BNN juga telah bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaannya.

“Kami sudah bekerja sama dengan BIN untuk membantu mencari Dewi Astutik di Kamboja dan sekitarnya,” ujarnya.

Marthinus juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, 2 ton sabu yang diangkut Kapal MT Sea Dragon Tarawa dikendalikan oleh seorang warga negara Thailand bernama Chancai. Pria tersebut merupakan buron kepolisian Thailand dan kini telah ditetapkan sebagai DPO internasional.

“DPO atas nama Chancai, buronan kepolisian Thailand, merupakan pengendali narkotika dengan menggunakan Kapal MT Sea Dragon. BNN akan mengeluarkan red notice dan menetapkan sebagai DPO internasional,” tegasnya.

Terkait kemungkinan keterkaitan antara kasus Kapal MT Sea Dragon Tarawa dan Kapal Aungtoetoe 99 yang membawa 1,2 ton kokain serta 700 kilogram sabu dan diamankan TNI AL, Marthinus menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : UMJ Pertahankan Kampus Terbaik I se-Banten versi UniRank 4ICU 2025

“Jawaban saya bisa iya, bisa juga tidak. Saat ini kami masih melihat struktur kimia narkoba masing-masing. Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, kita tengah melakukan uji laboratorium untuk melihat kesamaan atau perbedaan drug signature. Jika komposisinya sama, berarti produsen dan pabriknya sama, serta jaringan ini memiliki keterkaitan,” jelasnya.

Selain itu, Marthinus juga menyebut pengendali Kapal Aungtoetoe 99 yang membawa total 2 ton narkotika jenis sabu dan kokain yang digagalkan TNI AL merupakan WNA asal Myanmar. WNA asal Myanmar itu kini sudah masuk DPO BNN.

“Pengendali narkotika yang dimuat Kapal Aungtoetoe 99 yang digagalkan TNI AL adalah Ko Khao, warga negara Myanmar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *