Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi masih bergulir. Terbaru, pakar telematika Roy Suryo telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025). Roy Suryo dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
“Ada sekitar 26 pertanyaan dan saya juga telah menyampaikan jawaban saya kepada penyidik, saya harap polisi bertugas secara profesional,” kata Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Saat dikonfirmasi soal pertanyaan seputar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, Roy Suryo menyebutkan dirinya ditanyakan seputar riwayat hidupnya.
Baca juga : Libatkan Kemenkes, BNN Akan Riset Penggunaan Ganja Untuk Medis
“Soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya, riwayat pendidikan saya, SD, SMP, SMA, ada ijazah semua. Kemudian, S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” katanya.
Roy Suryo juga menyebutkan penyidik mempertanyakan apa profesinya, bahkan penyidik juga menanyakan perjalanan hidupnya.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi kapan pemanggilan kembali dirinya oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo menjawab belum mengetahui.
Baca juga : PPATK Sebut Transaksi Judol Wilayah Jakarta Alami Kenaikan dari Peringkat Lima Menjadi Peringkat Dua
“Belum ada, karena pemeriksaan saya selesai. Saya tidak minta berhenti atau dihentikan, tidak,” katanya.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Klarifikasi saya tadi, Alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10.00 WIB sampai dengan ‘break’ jam 12.00 WIB. Saya apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena memberikan kita kesempatan yang sangat baik untuk melakukan Shalat Zuhur,” katanya.
Baca juga : Ditsiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Lewat WhatsApp, Korban Rugi Rp261 Juta
Roy Suryo menjelaskan dirinya baru dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait klarifikasi Kamis ini.
Namun, dia mempertanyakan dalam undangan klarifikasi tersebut tidak ada nama siapa terlapornya.
“Padahal, sudah disebut dimana-mana, tapi dalam surat itu tak ada. Pasal-pasalnya banyak banget. Tapi, terlapor tak ada,” kata Roy Suryo.













