Satusuaraexpress.co | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meneliti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dengan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah mengkaji manfaat ganja medis.
Kabar ini disambut baik oleh Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang ikut mendesak pemerintah untuk mempercepat riset tersebut, mengingat permintaan penggunaan ganja medis terus meningkat, terutama dari keluarga pasien dengan kondisi cerebral palsy.
Sebab ganja medis dapat mengatasi rasa nyeri kronis, ketegangan otot, hingga kejang yang membahayakan pada penyakit tersebut. Ia pun menyoroti lambannya respons negara meskipun MK sudah memerintahkan riset sejak tiga tahun lalu.
Baca juga : Lamban Tangani Kasus Pencabulan, Kapolres Jakbar Tidak Jalani Intruksi Kapolri?
Senada, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) juga menyambut baik rencana BNN, namun menekankan pentingnya riset yang partisipatif, transparan, dan melibatkan masyarakat sipil serta akademisi.
LBHM juga mendorong pemerintah agar membuat regulasi transisi yang memungkinkan riset dilakukan secara legal dan akuntabel, sebelum dilakukan revisi atas UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk layanan kesehatan.
Baca juga : Respon Luhut Binsar Saat Ditanya Pemakzulan Wapres, “Orang-orang Kampungan”
Riset akan dilakukan di laboratorium forensik BNN yang diakui sebagai salah satu yang terbaik di Asia Tenggara. BNN memohon agar diberikan waktu untuk melakukan penelitian ini, sebab menurutnya untuk melegalkan ganja dalam masalah kesehatan butuh hasil riset yang lebih akurat.
Tujuh manfaat ganja berdasarkan temuan penelitian selama ini :
1. Mencegah glaukoma
2. Meningkatkan kapasitas paru
3. Mencegah kejang karena epilepsi
4. Terapi paliatif pasien kanker
5. Mengurangi nyeri kronis
6. Mengatasi masalah kejiwaan
7. Memperlambat perkembangan alzheimer













