Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lembaga Antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Sudah (ada tersangka yang ditetapkan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Fitroh belum bisa memerinci nama maupun inisial para tersangka. Namun, dia memastikan pihak berperkara dalam kasus itu lebih dari enam orang.
Baca juga : Kejagung Serahkan Sembilan Tersangka Beserta Barang Bukti ke JPU Kejari Jakpus
“Tujuh apa delapan (tersangkanya), lupa deh persisnya,” ucap Fitroh.
Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga : Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Telkom
Saat meninggalkan lokasi, tim dari KPK tidak terlihat membawa koper yang biasanya dibawa untuk mengamankan barang bukti yang disita saat penggeledahan. Mereka hanya terlihat membawa sejumlah tas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Fitroh mengungkapkan penggeledahan ini perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). “Suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” katanya.
Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut KPK. Pihaknya belum mengumumkan apa saja barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.













