Grebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang Empat, Sembilan Pria Diamankan

IMG 20250527 143328 scaled
Polsek Setiabudi grebek pesta seks sesama jenis di Hotel Bintang 4, Jakarta Selatan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polsek Setiabudi menggerebek pesta seks sesama jenis atau sex orgy di sebuah kamar hotel bintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5) dinihari. Sebanyak sembilan pria diamankan polisi. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena ia merupakan penyelenggara atau fasilitator pesta tersebut.

Tersangak DRH alias K, 33, menjadi fasilitator dalam pesta tersebut. Sementara, delapan orang lainnya berinisial WG, 36); AS, 33); A, 33; DH, 25; PSJ, 39; DJ, 29; ED, 39; dan AS, 41; ditetapkan sebagai saksi. Kedelapan orang ini telah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Baca juga : Simpan 108 Ijazah Milik Mantan Karyawan, Pemilik CV Sentosa Segel Ditetapkan Tersangka

“Pada tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sex party sesama jenis di kamar 826 hotel bintang empat di wilayah Setiabudi Jakarta Selatan,” kata Firman, Selasa (27/5/2025).

Firman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa kamar yang dimaksud bukan kamar 826, melainkan kamar 824. Kamar ini terpantau sering keluar masuk pria sejak pukul 15.00 WIB. Tercatat sekitar 17 orang datang sendiri, berdua, hingga berempat. Kamar 824 diketahui dipesan oleh tersangka DRH.

“Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750,- dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D, namun ternyata digunakan untuk sex party orgy,” jelas Firman.

Baca juga : DLH DKI Jakarta Imbau Pelaksanaan Kurban Terapkan Eco Qurban

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/5) pukul 01.45 WIB. Di kamar tersebut, polisi mendapati sembilan pria yang sedang melakukan aktivitas seks sesama jenis sambil memutar musik.

“Yang kemudian ke sembilan orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi,” kata Firman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto menambahkan kepada penyidik, tersangka mengaku memiliki pengalaman traumatis sejak kecil. Dimana tersangka pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pria.

Baca juga : Ormas Se-Jakarta Deklarasikan Anti Premanisme, Ini Isinya

“(Pernah jadi korban pelecehan).Ya, jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil. Waktu pelaku masih kecil. Mungkin ada traumatik,” kata Sudarto.

Akibat perbuatannya, pelaku DRH alias K dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

“Pasal pornografi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar. Sedangkan pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah” tutupnya.

Barang bukti yang disita dari kamar hotel tersebut antara lain 2 botol gel pelumas, 2 botol minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, 1 alat kontrasepsi sisa pakai, 2 obat-obatan, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe warna putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *