Satusuaraexpress.co | Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Penahanan ketiga tersangka tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/05/2025).
Harli Siregar menyampaikan bahwa Tindakan Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025, terangnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Tunjuk Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai
Harli menjelaskan bahwa tiga orang tersebut ditetapkan tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka itu yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Jakarta Utara.
Kemudian, Zainuddin Mapa selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Makassar.
“Ketiga Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005 s.d. 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Solo, ” terang Harli.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi dan 1 orang ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat antara lain apartemen tersangka DS di Jakarta Utara, Rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di Rumah Tersangka ISL di Solo serta 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
Baca juga : Eks Anggota Korps Marinir TNI AL Kehilangan Status Kewarganegaraan RI Setelah Menjadi Tentara Rusia
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, penyidik memperoleh alat bukti cukup bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sri Rejeki Isman, Tbk dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Rincian kredit meliputi Bank Jateng Rp395.663.215.840,00, Bank BJB Rp543.980.507.170,00, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ±2.500.000.000.000.
Selain kredit tersebut diatas, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 (dua puluh) bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Adapun kasus posisi terhadap adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara adalah sebagai berikut:
Baca juga : Patung “Juma Jokowi” Senilai Rp 2,5 Miliar Selesai Dibangun, Jadi Ikon di Liang Melas Datas
Bahwa PT Sri Rejeki Isman, Tbk merupakan Perseroan Terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi pemilikan saham PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03% dan masyarakat sebesar 40,97%;
Bahwa dalam laporan keuangannya PT Sri Rejeki Isman, Tbk melaporkan kerugian dengan nilai mencapai US$1,08 miliar atau setara dengan Rp15,66 triliun pada 2021 lalu. Padahal pada tahun 2020, masih mencatat keuntungan US$ 85,32 juta atau Rp1,24 triliun;
PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Bank milik daerah, antara lain:
Baca juga : BPOM RI Memberikan Izin Pelaksanaan Uji Klinis Tahap 3 Vaksin TBC
Bank Jateng Rp395.663.215.840,00, Bank BJB Rp543.980.507.170,00, Bank DKI Rp149.007.085.018,57, Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) +Rp2.500.000.000.000,-
selain kredit tersebut di atas.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.













