Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan World ID.
Langkah ini diambil setelah layanan tersebut viral di media sosial, usai warga berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk merekam iris mata dan retina mereka melalui alat bernama Orb. Sebagai imbalannya, mereka menerima bayaran sebesar 200ribu-Rp800 ribu.
Worldcoin sendiri merupakan proyek mata uang kripto yang diperkenalkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, pada Juli 2023.
Saat ini, layanan Worldcoin sudah hadir di beberapa kota besar di Indonesia. Namun, Komdigi menilai perlu ada tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko, terutama terkait perlindungan data pribadi.
Pantauan Satusuaraexpress.co, salah satu ruko di kawasan Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Bahkan hingga saat ini di ruko tersebut masih terjadi antrean.
“Hari ini masih banyak antrean” kata Sigit kepada Satusuaraexpress.co, Senin 5 Mei 2025.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyatakan, pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID,” ujar Alexander, dalam keterangan resmi, pada Senin (5/5/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.













