Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pihak kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan hingga berujung kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025).
Pasca kejadian tersebut, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku kericuhan. Sejauh ini, total sudah 25 orang diamankan dan sembilan orang ditetapkan tersangka.
“Sudah sembilan orang jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Rahmat Idnal, Kamis (1/5/2025).
Baca juga : Respon Dedi Mulyadi Saat Diancam Hercules Akan Kerahkan 50 Ribu Anggota Geruduk Gedung Sate
Ade Rahmat mengatakan kericuhan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
Diketahui ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
Kemudian, kericuhan itu semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api (senpi). Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.
Baca juga : Jelang May Day, Kapolda Imbau Buruh Sampaikan Aspirasi Secara Damai dan Tertib
Hingga akhirnya, anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi dan memastikan situasi aman terkendali.
“Kami mengamankan 25 orang, senapan angin empat pucuk, dan tiga bilah parang,” ucapnya.
Pihak Kepolisian memastikan kedua belah pihak bukan organisasi masyarakat (ormas), namun kelompok yang menggunakan jasa kolektor.
Baca juga : Siswa Kelas 1 SD di Tangerang Selatan Raih Dua Medali Emas di Ajang Olimpiade Matematika Internasional
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam.













