Pemerintah Berikan Waktu Lippo Group untuk Ganti Rugi Konsumen

sejumlah anggota dari perkumpulan komunitas peduli konsumen meikarta yang terdiri dari pembeli apartemen meikarta melakukan pe 28 169

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Lippo Group diberikan waktu oleh pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi konsumen proyek properti Meikarta paling lambat 23 Juli 2025.

Diketahui berdasarkan data sementara, jumlah total dana yang harus dikembalikan ke 102 konsumen yang telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 26,8 miliar. 16 lainnya belum melengkapi dokumen.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruar Sirait serta Bos Lippo Group James Riyadi dan John Riyadi di Kantor Kementerian PKP Rabu (23/4).

Baca juga : Perkumpulan Jurnalis Infotaiment Indonesia Mengangkat Taufik Sebagai Ketua Umum

“James, John, boleh sekali ini ikut saya? You bayarkan itu. Boleh enggak saya minta waktunya beresin (persoalan Meikarta) untuk Pak John tiga bulan. (Waktunya) Cukup enggak?” ujar Maruarar.

“Siap,” jawab John Riyadi.

Maruar atau akrab disapa Ara, yang juga pernah bekerja sebagai penasihat RS Siloam mengatakan akan menyumbangkan seluruh gajinya saat bekerja untuk membantu pembayaran ganti rugi konsumen Meikarta. Uang gaji yang disumbangkan yakni Rp 100 juta per bulan dikali masa kerjanya saat itu.

Baca juga : Plesetkan Marga “Pono” Menjadi “Porno”, Pentolan Dewa 19 Dipolisikan

“Saya juga pernah bekerja dengan Pak James Riady sebagai advisor di Siloam dan digaji Rp 100 juta per bulan. Izinkan saya untuk memberikan seluruh gaji yang saya terima selama bekerja di Siloam untuk membantu Lippo menyelesaikan masalah Meikarta ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *