Masa Penahanan Berakhir, Bareskrim Polri Bebaskan Kades Kohod dan Kawan Kawan

1a4062f37191fe2d1c70fb4d3657ed4a
Kades Kohod, Arsin dibebaskan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, SP dan CE selaku penerima kuasa.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempatnya dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan mereka berakhir hari ini (24/4/2025).

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum 24 April,” ujar Djuhandhani saat dihubungi.

Baca juga : Pemprov DKI Kaji Perluasan Kawasan Rendah Emisi Terpadu untuk Peningkatan Kualitas Udara

Penangguhan penahanan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dua kali mengembalikan berkas kasus pagar laut Tangerang. Hingga masa penahanan habis, Dittipidum Bareskrim tak mampu memenuhi petunjuk JPU agar juga diusut tindak pidana korupsi.

Sehingga, hal ini juga mempengaruhi kasus pagar laut Bekasi.

“Semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka koorperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut,” ujar Djuhandhani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *