KemenP2MI Gagalkan Pengiriman 6 CPMI Ilegal ke Malaysia dan Jepang, 1 Calo Ditangkap

IMG 20250414 WA0002
Gagalkan penyelundupan 6 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Malaysia dan Jepang.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil mencegah 6 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Malaysia dan Jepang.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan pencegahan ini berawal dari informasi awal tentang adanya rumah calo inisial N yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tim KemenP2MI kemudian melakukan pendalaman, mendapati adanya empat CPMI ilegal hendak diberangkatkan menuju Malaysia dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga : Seluruh Perjalanan Whoosh Dioperasikan Sepenuhnya oleh SDM Indonesia

“Keempatnya juga berasal tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut, ” terang Karding, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan pengakuan mereka setelah diamankan, empat CPMI ilegal itu mengaku diatur untuk diterbangkan dari Bandara Soetta menuju Pontianak. Setelahnya, diurus masuk Malaysia menggunakan travel melalui Entikong.

“Keempat CPMI itu inisial SD, EP, RT dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit, ” ujarnya.

Baca juga : Memana! China Serang Balik, Patok Tarif Impor Produk AS 84 Persen

Kepada petugas, keempat CMPI ini mengatakan masih ada dua rekan mereka yang sama-sama di tampung di rumah calo inisial N.

Keduanya adalah RS akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai ART. Sementara satu lagi, RF dijanjikan hendak diperkerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan sudah mengeluarkan uang sebesar RP 45 juta kepada calo inisial N.

Baca juga : Menang Telak Dari Yaman, Timnas U-17 Lolos Piala Dunia 2025 Qatar

“RS dan RF telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo inisial N. Tim KemenP2MI kemudian menyerahkan 6 CPMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tangerang, Banten”, terangnya.

Sementara terduga pelaku N akan ditindak tegas diproses hukum dengan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomir LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *