Dinilai Menghambat, Wamenaker Akan Hapus Aturan Batas Usia Dalam Lowongan Kerja

Immanuel Ebenezer IG immanuelebenezer p DFMehvDzDzE 700p 680761359
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya kini berupaya menghapus batas usia dalam lowongan pekerjaan. Ia menilai syarat tersebut menghambat para pencari kerja uang masih produktif.

“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur” kata Noel.

“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” imbuhnya.

Baca juga : Grand Duta City Jakarta Selatan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Namun, Noel mengaku belum dapat memastikan penghapusan syarat umur akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau dalam RUU Ketenagakerjaan.

“Kan saya baru di Ketenagakerjaan, kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari, Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Wamenaker menjelaskan bahwa aturan ini justru bisa meningkatkan angka kemiskinan di usia produktif dan bisa berdampak sehingga kesempatan kerja berkurang. Secara tidak langsung menurut Noel, kebijakan ini bisa menggambarkan kemiskinan di masyarakat.

Baca juga : Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Guru Besar Fakultas Farmasi

Hal ini pun bisa membuat banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja di usia empat puluhan akibat aturan ini.

Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan bahwa pemerintah harus mengambil langkah untuk menghapus syarat batas umur. Kemudian perusahaan juga harus bertanggung jawab dalam menciptakan sistem infrastruktur yang lebih inklusif.

Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa penghapusan syarat umur dapat meningkatkan daya hemat tenaga kerja. Hal ini pun bisa mendorong pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.

Baca juga : 3 Hari Air Keruh dan Tak Layak Pakai, Begini Kinerja Kota Podomoro Tenjo ?

Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dalam mendukung kebijakan ini. Dengan adanya aturan yang jelas diperlukan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif oleh perusahaan.

Dia pun berkomitmen untuk meninjau kembali peraturan terkait batas usia pencari kerja. Selain itu, dia memastikan kebijakan yang diambil ini nantinya tidak akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, dia pun menyoroti terkait fenomena banyaknya lulusan sarjana hingga magister. Yang mana kini justru beralih profesi menjadi pengemudi ojek online sampai asisten rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *