Eks Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Video Kekerasan Seksual Dijual ke Luar Negeri

Ngada Kapolres AKBP Fajar Widyadharma Lukman 1276444957 3989817916
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Satusuaraexpress.co | NTT – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku merupakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang kini telah ditangkap Propam Mabes Polri.

Dari informasi yang dihimpun sejauh ini sudah ada tiga korban anak dibawah umur. Kejadian ini membuat nama institusi Polri kian tercoreng. Dimana, institusi yang seharusnya melindungi anak-anak serta masyarakat justru melakukan tindak pidana.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan aksi pencabulan dilakukan AKBP Fajar saat masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Baca juga : Ridwan Kamil Angkat Bicara Pasca Rumahnya Digeledah Penyidik ​​KPK

AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya dan Kapolres Ngada diemban Kompol Mei Charles Sitepu.

Seorang perempuan berinisial F terlibat dalam kasus ini karena membawa anak berusia enam tahun ke salah satu hotel di Kupang, NTT.

AKBP Fajar telah menunggu di kamar dan melancarkan kekerasan seksual pada Juni 2024.

F mendapat bayaran Rp3 juta dari AKBP Fajar usai membawakan anak ke hotel.

Baca juga : Sempat Cekcok dengan Putranya, Ibu dan Anak Perempuan Ditemukan Tewas di Dalam Toren

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel,” tutur Patar, Selasa (11/3/2025).

Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, termasuk F, untuk mengungkap kasus pencabulan AKBP Fajar terhadap satu anak di bawah umur.

Patar Silalahi menambahkan fokus penyelidikan mengarah ke kasus pencabulan anak dan bukan kasus narkoba meski hasil tes urinenya positif.

Baca juga : Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Menjadi Letnan Kolonel

Diduga AKBP Fajar juga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

AKBP Fajar merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe, mengatakan ketiga korban dalam pendampingan orang tua.

Ia menerangkan kasus pencabulan anak terungkap setelah pihak berwajib Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno negara tersebut

Baca juga : Patroli Polrestabes Semarang: Menjaga Kamtibmas dan Membagikan Kebersamaan Selama Ramadhan

Dalam penelusurannya, video diunggah pertengahan tahun 2024 di Kota Kupang.

Mabes Polri yang menerima laporan menangkap AKBP Fajar saat berada di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan tindakan AKBP Fajar masuk pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, AKBP Fajar melakukan Human Trafficking dengan mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *