Sempat Diberhentikan, Sandi Butar Butar Kini Kembali Bertugas Sebagai Damkar

Sandi Butar Butar viral dipecat 3824974279
Sandi Butar Butar kembali bertugas sebagai petugas Damkar.

Satusuaraexpress.co | Depok – Sandi Butar-Butar kini telah kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok atas perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok, Supian Suri.

Sandi juga telah menandatangani kontrak baru dengan status kepegawaian yang ditingkatkan dari honorer menjadi PPPK menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama dan mulai bekerja sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3).

Baca juga : Geruduk Gedung DPR, ratusan Mahasiswa Tolak Pengesahan RUU TNI

Sebelumnya, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar setelah 9 tahun bekerja. Sandi merupakan sosok yang sempat viral karena melakukan room tour alat-alat damkar yang rusak, hingga membongkar kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.

Surat perintah melaksanakan tugas Sandi tertera pada Surat Nomor: 824/183-PO.Damkar. Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tesy Haryati dan ditetapkan pada 10 Maret 2025.

Baca juga : Program Dukung Pemerintah, KCIC Hadirkan Tiket Diskon Whoosh Hingga 20%

“Satu, melaksanakan tugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan penempatan di UPT Damkar Bojongsari. Surat tugas ini berlaku mulai 10 Maret 2025 dan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya jika dianggap perlu,” demikian isi surat tersebut.

Sandi mengonfirmasi dirinya dipekerjakan kembali di Damkar Depok. Dia mengaku hatinya memilih kembali menjadi petugas Damkar.

“Iya (saya kerja di Damkar lagi). Hati saya di Damkar walaupun banyak tawaran kerja gaji besar, nggak tahu kenapa saya yakin di Damkar,” kata Sandi.

Terpisah, pengacara Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan Sandi telah dipekerjakan kembali mulai Senin (10/3). Sandi dipanggil oleh pejabat Damkar Depok, lalu diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga : “Perubahan Aturan Tilang 2025: Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Akan Disita dan Data Dihapus

Dia menyampaikan Sandi diterima kembali karena pemutusan kerja sebelumnya dinilai tidak sah. Dia menegaskan kembali saat ini Sandi diterima menjadi petugas Damkar dengan kebijakan PPPK.

“Berarti ketika dia (Sandi) diterima kembali, itu artinya pada pemutusan PPPK dia kemarin itu dianggap tidak sah, jadi dia diterima kembali. Jadi ada yang harus dikoreksi, yaitu kebijakan P3K terhadap Sandi terdahulu. Tapi dia sudah diterima,” jelasnya.

Dia mengapresiasi Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat yang sudah menepati janji mempekerjakan Sandi lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *