Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemenuhan hak anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan selama 12 tahun menjadi tanggung jawab pemerintah Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah diwajibkan konstitusi untuk melakukan pemerataan dengan cara melalui pemberian bantuan sosial biaya pendidikan terhadap anak.
Dalam peraturan, dibeberkan mengenai Pasal 39 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, persyaratan penerima bantuan sosial diatur dengan Peraturan Gubernur.
Misalnya di DKI Jakarta, dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 membahas tentang Bantuan Biaya Pendidikan.
Adapun peraturan Gubernur Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikn dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Bab1 ketentuan umum
Pasal 1 Peraturan Gubernur
1. Bantuan Sosial Biaya Pendidikan adalah bantuan sosial dalam bentuk uang yang diberikan kepada Peserta Didik untuk menunjang biaya pendidikan.
2. Bantuan Sosial Biaya Personal adalah biaya yang diberikan kepada Peserta Didik untuk pemenuhan kebutuhan dasar penunjang pendidikan.
3. Bantuan Sosial Biaya Penyelenggaraan Pendidikan adalah biaya sumbangan pembinaan pendidikan dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan lainnya.
4. Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah adalah biaya yang diberikan kepada Peserta Didik baru pada awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan Swasta.
5. Biaya Rutin adalah Bantuan Sosial Biaya Personal yang diberikan kepada seluruh Peserta Didik sebagai uang saku dan uang transportasi.
6. Biaya Berkala adalah Bantuan Sosial Biaya Personal yang diberikan kepada seluruh Peserta Didik untuk menunjang Peserta Didik dalam melaksanakan proses belajar.
7. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi adalah Bantuan Sosial Biaya Personal yang diberikan kepada seluruh Peserta Didik di kelas akhir pada jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat sebagai biaya persiapan masuk perguruan tinggi dan/atau mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
8. Satuan Pendidikan Negeri adalah Sekolah/Madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat berstatus negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Satuan Pendidikan Swasta adalah sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Lembaga Kursus dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh masyarakat di Pro-vinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan
hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
11. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat
12. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berasal dari keluarga miskin, tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial yang sedang mengikuti pendidikan pada jenjang Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa,
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
13. Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama yang selanjutnya disingkat PPDB Bersama adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah/Madrasah pada Satuan Pendidikan Swasta
yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Pendidikan.
14. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
15. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dengan status kesejahteraan terendah di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
16. Anak Panti Sosial adalah ana – k yang memiliki nomer induk kependudukan dan terdaftar dalam kartu keluarga ci dalam panti sosial yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
17. Anak Tidak Sekolah adalah anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak sekolah.
18. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
19. Pengemudi Jaklingko adalah pengemudi bus yang terdaftar di sistem Jaklingko.
20. Mikrotrans adalah bus yang berukuran panjang maksimum 6 (enam) meter, lebar maksimum 2,1 (dua koma satul meter, tinggi maksimum 1,7 (satu koma tujuh) meter kali lebar kendaraan dan jumlah berat diperbolehkan di atas 3,5 (tiga koma lima) ton sampai dengan 8 (delapan) ton, yang dioperasikan oleh mitra perusahaan sistem Jaklingko.
2 1. Kartu Pekerja Jakarta adalah kartu bagi pekerjaiburuh yang memenuhi persyaratan.
22. Kartu Jakarta Pintar Plus adalah kartu sebagai sarana pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang diberikan kepada Peserta Didik yang memenuhi syarat.
23. Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
25. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
26. Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan yang selanjutnya disebut P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta.
27. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan adalah Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.













