Ariel Noah bersama 28 Rekan Sesama Vocalis Ajukan Gugatan Uji Materil ke MK

1000030643 1024x565 1
Ariel Noah bersama 28 Rekan Sesama Vocalis Ajukan Gugatan Uji Materil ke MK.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Nazril Ilham atau Ariel, bersama 28 rekan sesama musisi mengajukan gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Gugatan muncul setelah para musisi yang tergabung dalam Vocal Solois Indonesia (VISI) sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi dan berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak lain terkait sistem royalti yang dinilai masih bermasalah.

Baca juga : Eks Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Video Kekerasan Seksual Dijual ke Luar Negeri

Sebanyak 4 kuasa hukum digandeng dalam proses pengajuan gugatan tersebut. Dengan langkah ini, para musisi berharap ada perbaikan regulasi yang lebih adil, khususnya dalam sistem distribusi dan pengelolaan royalti dalam industri musik Indonesia.

Dalam dokumen permohonan, Ariel dan rekan-rekannya menyampaikan tujuh petitum terkait revisi UU Hak Cipta. Berikut poin-poin permintaan mereka:

1. Mengabulkan permohonan secara keseluruhan.

2. Revisi Pasal 9 Ayat 3, agar penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, selama tetap membayar royalti.

3. Revisi Pasal 23 Ayat 5, agar frasa “setiap orang” dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda terkait pembayaran royalti. Permohonan ini juga mencakup opsi pembayaran royalti sebelum atau setelah penggunaan komersial suatu ciptaan.

4. Revisi Pasal 81, agar karya berhak cipta yang digunakan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan lisensi dari pencipta, selama royalti tetap dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

5. Revisi Pasal 87 Ayat 1, yang meminta agar pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait diperbolehkan melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.

6. Revisi Pasal 113 Ayat 2 Huruf f, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan diminta untuk dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

7. Perintah pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *