Satusuaraexpress.co | Jakarta – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar, memperkaya diri sendiri, serta 10 perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Kamis (6/3).
Tom langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang disambut tepuk tangan penginjung sidang.
Adapun kuasa hukum Tom mengatakan eksepsi siap dibacakan hari ini karena proses penyidikan perkara sudah dilakukan cukup lama dan terdakwa sudah ditahan selama 4 bulan.
Baca juga : Baru Dua Minggu Menjabat, Gubernur Jawa Barat Copot Dua Kepsek
Tampak juga eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang turut hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyalami Tom dan menyaksikan persidangan. Tom Lembong memang sebelumnya merupakan bagian dari tim pemenangan kampanye Anies-Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu.
Baca juga : Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Beras Kepada Korban Banjir
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies.
Dalam pernyataannya, Anies berharap majelis hakim akan bertindak obyektif dan mengutamakan keadilan dalam memutus perkara tersebut.













