Eks Pejabat Ditjen Pajak Gunakan Jabatan untuk Cari Sponsor Acara Fashion Show Anaknya

Resize 20250301 024538 8211
Eks Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta, Mohamad Haniv (HNV).

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Eks Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta, Mohamad Haniv (HNV) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi mencapai Rp 21,5 miliar selama menjabat periode 2015-2018.

Terkuak, Haniv turut menggunakan jabatannya untuk mendapatkan sponsor acara fashion show anaknya, Feby Paramita sebesar Rp 804 juta.

Pada Desember 2016, Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga, berisi permintaan kepada 2-3 perusahaan wajib pajak untuk dibantu mencairkan sponsor demi acara fashion show anaknya.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Ayam Gelonggongan Beredar di Pasar Kebayoran Lama

Berbekal email yang telah disertakan nominal dan nomor rekening tersebut, rekening anak Haniv menerima kiriman uang dari sejumlah pihak dengan total Rp 804 juta.

Perusahaan-perusahaan tersebut bahkan menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang “sponsorship” untuk kegiatan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, milik Feby Paramita.

Baca juga : Pengerukan Kali Grogol Targetkan Rampung Satu Bulan

Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing dan penempatan deposito, sehingga total penerimaan gratifikasi mencapai Rp 21,56 miliar.

Laporan Harta Kekayaan

Sebelumnya, Haniv pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2018 dengan total aset tercatat mencapai Rp19,49 miliar.

Aset tersebut meliputi 12 bidang properti yang tersebar di beberapa wilayah seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Jakarta Selatan, serta 4 unit kendaraan, termasuk 2 mobil mewah Mercedes Benz.

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Haniv sempat mengirimkan surat elektronik kepada pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada 5 Desember 2016.

Baca juga : Terlilit Hutang Pinjol, Pemuda 36 Tahun Nekat Jambret Perhiasan Milik Lansia

Surat tersebut berisi permintaan untuk mencarikan sponsorship dari sejumlah perusahaan guna mendanai acara fashion show yang di adakan pada 13 Desember 2016, termasuk penyertaan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nilai transfer Rp150 juta.

Dari permintaan tersebut, tercatat ada transfer sebesar Rp300 juta ke rekening BRI milik Feby, yang di duga berasal dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.

Selama periode 2016-2017, Feby di laporkan menerima dana sebesar Rp387 juta dari wajib pajak di Kanwil Jakarta Khusus dan Rp417 juta dari non wajib pajak.

Baca juga : Gagal Jadi Polwan Karena Tinggi Badan, Wanita Asal Sumut Ini Justru Jadi Letnan Kolonel di Amerika Serikat

Tak berhenti sampai di situ, Haniv juga di duga memperoleh gratifikasi tambahan berupa transaksi valuta asing senilai Rp6,67 miliar dan penempatan deposito di BPR senilai Rp14,09 miliar. Total akumulasi gratifikasi yang di terima dari berbagai sumber pun mencapai Rp21,56 miliar.

KPK akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan rangkaian penerimaan gratifikasi tersebut serta mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatan Haniv.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *