KPK Geledah Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional PP, 11 Kendaraan Roda Empat Disita

0d7aa7dd9ce57f16fbc7b8036748a798 1
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, penyidik ​​KPK menyita belasan mobil.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).

Tessa mengatakan Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca juga : Amankan 56 Pria Saat Pesta Seks LGBT, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi serta Obat Anti-HIV

Selain mobil, KPK juga menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Namun, Tessa belum menjelaskan secara rinci kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Sekadar informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Rita pun kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita pun mencoba melawan vonis itu.

Baca juga ; Menteri ATR Temukan Adanya Luasan Pagar Laut di Bekasi Bertambah Dari 70 Hektar Menjadi 72 Hektare

Namun upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *