Mengkhawatirkan, Dugaan Korupsi di Pertamina Capai Rp968,5 Triliun

Kejagung

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga semakin mengkhawatirkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun yang sebelumnya diumumkan baru merupakan perhitungan sementara untuk tahun 2023 saja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup keseluruhan rentang waktu kasus, yaitu 2018-2023.

Baca juga : Pelatihan Keterampilan untuk Generasi Muda Jakarta Timur: Langkah Cegah Tawuran dan Buka Peluang Kerja

Perhitungan ini meliputi beberapa komponen, seperti kerugian impor minyak, impor BBM melalui broker, serta pemberian subsidi.

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” kata Harli, Rabu (26/2/2025).

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

Baca juga : Gagal Jadi Polwan Karena Tinggi Badan, Wanita Asal Sumut Ini Justru Jadi Letnan Kolonel di Amerika Serikat

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli.

Kejaksaan Agung saat ini tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara secara rinci dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menuntut para tersangka dan memulihkan kerugian negara.

Baca juga : Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Sabu 643 Gram, Satu Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik blending BBM RON 90 menjadi RON 92, yang merugikan konsumen dan negara.

Para tersangka juga diduga melakukan pengaturan dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, sehingga menyebabkan kerugian negara yang besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *