Satusuaraexpress.co | Jakarta – Keluarga ahli waris Usman Bin Misin melanjutkan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Daerah khusus Jakarta. Hingga hari keempat, mereka tetap teguh pada tuntutannya untuk mendapatkan keadilan atas perkara sengketa tanah dan berharap permohonan banding yang di ajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gugur atau ditolak, Kamis (6/2/25)
Kuasa hukum ahli waris, Andryan, SH, menyatakan telah mengirimkan surat keempat kepada pihak terkait dan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir.
Andryan mengungkapkan kekhawatirannya, akan adanya campur tangan pihak-pihak lain yang berpotensi menghambat proses hukum.
Baca juga : Tak Terima Sidang Digelar Tertutup, Razman Arif Nasution Ngamuk Didalam Persidangan
Sebagai langkah tegas, ia juga telah melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawal perkara ini agar tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin menindas rakyat kecil. Tanah ini telah dikuasai oleh klien kami sejak awal, dan penyitaan yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dokumen yang sah sangatlah tidak adil,” tegas Andryan.
Andryan menantang pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut untuk menunjukkan bukti autentik yang sah secara hukum.
Baca juga : Elza Syarief Diminta Kembalikan Dana Rp55 Miliar Milik UMKM: Ancaman Tindak Pidana jika Gagal
“Jika ada bukti yang sah, kami akan menghentikan aksi ini. Namun, jika tidak ada, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tutupnya.
Sementara Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R, SH, MH mengatakan terkait pengajuan banding dengan berdasarkan copy, copy diatas copy dapat dijadikan dasar untuk membenarkan putusan.
“Kalau masalah pembuktian perkara itu majelis hakim yang menilai bukti. Perkara sudah di Pengadilan Tinggi Daerah khusus Jakarta dan sudah ditetapkan majelis hakimnya dan tinggal tunggu putusan,” ucapnya.
Baca juga : Beredar Kabar Walikota Jakarta Pusat di Panggil Kejati DKI Besok, Ada Apa?
Disisi lain pihak Kejaksaan Negeri diduga menutup diri untuk dikonfirmasi. Deden selaku Staf Pelayanan Satu Pintu Kejaksaan mengatakan kasie Intel tidak bisa ditemui dengan alasan ini adalah kasus perdata, dan menyarankan untuk mencari informasi melalui website resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena ini kasus perdata, Kasie Intel tidak bisa ditemui, cari saja informasinya melalui website resmi Kejaksaan Negeri jakarta pusat, ” kata Deden.













