Tarik Ulur Pemberhentian Tilang Manual, Sempat Diperlakukan Kini Resmi Dihentikan Mulai 20 Januari 2025

IMG 20241231 WA0001
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penerapan tilang manual pada akhir Januari 2025 dan menggantinya dengan sistem tilang elektronik Cakra Presisi yang sudah mulai diberlakukan pada Senin, (20/1).

Sistem Cakra Presisi bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang terpasang di beberapa wilayah. Ketika pengendara melanggar lalu lintas dan terdeteksi oleh E-TLE Statis atau mobile, pelanggar akan langsung menerima surat tilang melalui pesan Whatsapp dari nomor resmi 0878 1717-4000.

Setelah menerima pesan, pelanggar diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui laman http://etle.pmj.id dengan mengisi data kendaraan dan nomor referensi. Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir.

Baca juga : Realisasi Pajak Daerah Jaksel Capai 99,43 Persen

Pelanggar kemudian akan menerima kode bayar untuk denda tilang yang harus dibayar setelah melakukan klarifikasi. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui transfer ke nomor Briva, M Banking, ATM, atau loket tilang E-TLE di kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penghentian tilang manual adalah menghindari kontak langsung antara polisi dan masyarakat ketika menindak pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan mengurangi potensi munculnya persepsi negatif terhadap polisi.

“Karena kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat maka nilai negatif akan ada pada kami,” ungkap Latif, Senin (27/1/2025).

Baca juga : Batal Libur Satu Bulan, Pemerintah Tetapkan Libur 14 Hari Saat Bulan Ramadhan

Dengan sistem ini pula, penegakan hukum lalu lintas diharapkan lebih efektif, transparan, dan mendukung digitalisasi layanan publik.

Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas setelah sistem E-TLE Statis dan E TLE Mobile yang sebelumnya telah diterapkan dinilai kurang efektif lantaran polisi masih harus memilah data pelanggaran secara manual, yang membutuhkan waktu dan tenaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *