Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian

IMG 20250102 WA0003
Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali menjalani siding pelanggaran etik.

Seperti diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).

Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.

Baca : Buntut Kasus DWP, Kapolda Metro Jaya Copot 3 Kasubdit

Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa pada hari ini majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidangkan tiga oknum polisi, salah satunya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Baca : Diduga Terima Suap, Sekjen PDIP Dikabarkan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ucapnya.

Diketahui, AKBP Malvino sempat menjalani sidang pada Selasa (31/12/2024). Akan tetapi, lantaran berjalan hingga Rabu (1/1/2025) dini hari, sidang diskors dan dilanjutkan pada hari ini.

Anam mengatakan kekinian hanya ada dua personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang kanit.

“Mereka melakukan banding untuk (putusan, red.) itu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *