Satusuaraexpress.co | Jakarta – Setelah kasus pemerasan pada event DWP, terbaru eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan bersama bawahannya diduga terseret kasus pemerasan. Polda Metro Jaya pun turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat lima nama yang bertanggung jawab atas dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Kasus tersebut sudah terdaftarkan dalam gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan. Kelima nama tersebut yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Sementara yang tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Para tergugat diminta mengembalikan sejumlah aset, di antaranya: Mobil Lamborghini Ampetador; Besi Bintang Olahraga Motor; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
“(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif),” demikian petitum gugatan yang dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang yang diminta dikembalikan kepada Arif.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
Baca juga : Erspo Rilis Jersey Baru Skuad Garuda, Aura Piala Dunia Keluar
Sebelum ini, Bintoro telah merilis video berisi bantahan rusak bos Prodia dan menegaskan penyelidikan kasus pembunuhan yang menjerat anak pemilik jaringan klinik laboratorium terbesar di Indonesia itu tidak pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Selatan.
Menurut Bintoro berkas penyidikan kasus pembunuhan remaja di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan tersangka anak pemilik Prodia sudah lengkap atau P21. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibuat dakwaan ke pengadilan.
Bintoro yang sudah dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang kepada bos Prodia seperti yang dimintakan. “Itu fitnah dan mengada-ada,” katanya.
Baca juga : Dicekoki Miras, Bocah Dibawah Umur Digilir 3 Remaja di Kontrakan
Ramainya kabar pemeriksaan oleh AKBP Bintoro, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sekaligus eks Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tutupnya.













