Satusuaraexpress.co | Jakarta – Tim reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengungkapan ini, empat orang tersangka berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M dan R dijebloskan ke penjara.
Kanit Reskrim Polsektro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan pihaknya mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan cara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
“Empat tersangka berhasil kita amankan dua di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Nunu, Selasa (14/1/2025).
Baca : Tancap Gas, Dalam Kurun Waktu Satu Bulan BNN RI Ungkap 11 Kasus Narkotika 44 Tersangka Diringkus
Dalam melakukan aksinya, lanjut Nunu, keempat tersangka memiliki peran atau tugasnya masing-masing. Dua tersangka berinisial RA dan MRC berperan sebagai admin. Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai pengantar atau pengawal.
“Untuk korban sendiri ada dua orang, yang satu AMD (17) dan MAL (19). Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu uang tunai sebesar Rp 1.050.000, empat unit HP, serta print out rekening koran, ” jelasnya.
Tersangka merekrut para korbannya dengan cara ditawari pekerjaan oleh temannya. Sebelum menjalani pekerjaannya, tersangka terlebih dahulu menjelaskan aturan mainnya. Dimana, korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang. Setelah itu korban baru bisa menerima bayaran Rp 3,5 juta.
Baca : Kapolres Metro Jakarta Barat dan Forkopimko Tinjau Lahan Ketahanan Pangan
“Jadi tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Apabila belum capai target korban tidak menerima bayaran, ” ungkapnya.
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sudah dieksploitasi dari sejak Oktober 2024. Korban juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka berupa jeratan hutang.
“Makanya kami kenakan pasal UU TPPO, karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen yang ke satu untuk melayani di agen yang kedua ini. Perpindahan agen hanya Rp 1 juta, ” kata Nunu.
Baca : Mengenal Aiptu Agus Riyanto : Berhasil Dirikan Sekolah Gratis, Andaalkan Sampah untuk Pendanaan
Para tersangka menjajakan korban melalui aplikasi Michat. Melalui aplikasi tersebut, tersangka menawarkan kepada tamu-tamunya. Bahkan tersangka memesan kamar hotel untuk korban melayani tamunya. Untuk pelanggannya sendiri bermacam-macam, mulai dari warga negara asing, orang Indonesia dari berbagai macam kalangan.
“Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayarRp 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali melayani tamu, ” tutupnya.













