Tim Hukum Ridwan Kamil Siapkan Gugatan ke MK, Sebut KPU dan Bawaslu Tak Profesional

IMG 20241204 WA0002
Tim pemenangan Paslon RIDO.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra telah siapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait temuan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran menjelaskan masalah serius yang terjadi, di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara. Akibatnya, paslon RIDO dirugikan.

Data yang dia terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

Baca : Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan Gagalkan Transaksi Narkoba

“Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata Maulana, Minggu (8/12).

Meski sudah melapor ke Bawaslu DKI, tapi temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” tegas Maulana.

Baca : Dipecat Dari PDIP, Ternyata Joko Widodo Sudah Jadi Anggota Kehormatan Partai Golkar

Rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI. “Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi,” imbuh dia.

Gerindra Sebut KPU dan Bawaslu Tak Profesional

Terpisah, Sekretaris Umum Lembaga Avokasi Hukum Partai Gerindra, Munasir Muslaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO untuk melayangkan gugatan ke MK.

“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ya di Mahkamah Konstitusi,” kata Munasir.

Munasir menjelaskan, Gerindra sudah menerjunkan tim untuk memantau Pilkada Jakarta 2024. Hasil pemantauan tim menunjukkan, terdapat sejumlah persoalan. Di antaranya, formulir C6 tidak terdistribusi dengan benar kepada pemilih.

Munasir menilai, Bawaslu tidak profesional dalam Pilkada Jakarta 2024. Kondisi ini sangat berbeda dengan pelaksanaan pilkada di daerah lain. Sehingga hasil Pilkada Jakarta 2024 dianggap tidak sesuai harapan.

“Kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilukada di tingkat DKI Jakarta ini, pelaksana pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional ya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *