Miris, Polresta Surakarta Suruh Bocah 5 Tahun Peragakan Pelaku Saat Perkosa Ibunya

Ayahnya Sempat Ditangkap dan Tidak Dikasih Makan

Screenshot 20241223 211722 Instagram
Yudi Setiasno, warga Solo, Jawa Tengah, menangis di depan Komisi III DPR RI. Yudi menceritakan kasus pemerkosaan yang dialami oleh anak dan istrinya. (Dok ctd.insider)

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Yudi Setiasno, warga Solo, Jawa Tengah, menangis di depan Komisi III DPR RI. Yudi menceritakan kasus pemerkosaan yang dialami oleh anak dan istrinya.

Yudi mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut sudah dilaporkan kepada Polresta Surakarta sejak tahun 2017 lalu, namun hingga saat ini mandek tanpa ada kejelasan. Yudi bahkan menyebut anaknya yang saat itu masih berusia 5 tahun sempat disuruh memperagakan reka adegan pelaku saat memperkosa ibunya tanpa memikirkan psikis sang anak. 

“Anak saya masih umur 5 tahun disuruh reka ulang, (pura-pura) jadi pelaku, gimana cara ibunya diperkosa,” kata Yudi yang tak bisa lagi membendung air matanya.

Baca : Sambut Perayaan Nataru, Sarinah Siapkan Berbagai Penawaran Menarik

Aduan Yudi pun memperpanjang buruknya kinerja Kepolisian. Rentetan kasus yang melibatkan polisi terus bermunculan. Bahkan respon polisi dalam mengungkap kasus dinilai lamban.

Dalam rapat dengar bersama Komisi III DPR RI, Yudi menjelaskan bahwa anak dan istrinya mengalami kekerasan seksual oleh salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus tersebut, ia justru dituduh polisi sebagai pelaku bahkan sempat ditahan polisi tanpa alasan selama 3 hari, tanpa diberi makan. 

“Saya dikurung enggak dikasih makan,” ungkap Yudi di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca : BRI dan OPPO Gelar OPPO RUN 2024 di Bali dan Jakarta, 5500 Pelari Ramaikan Acara Marathon

Yudi mengaku bahwa dirinya sempat dipaksa oleh polisi untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Hal itu disebabkan karena polisi melarang Yudi untuk membaca isi BAP tersebut. 

“Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar Yudi. 

Yudi juga sempat melaporkan insiden tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah serta kepada sejumlah figur publik. Namun, hingga saat ini hasilnya masih nihil. 

Rapat tersebut berakhir dengan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan dari korban serta desakan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh penyidik selama pemeriksaan korban.

Selain itu, Komisi Ill merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari LPSK, serta berkomitmen untuk memfasilitasi permohonan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *