Satusuaraexpress.co | Jakarta – Denda damai bagi tindak pidana Korupsi masih menjadi perdebatan. Bahkan terjadi beda pendapat antara Menteri Hukum dan HAM (Menkum) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut.
Dalam hal ini, Menkum, Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dapat diberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ungkap Supratman.
Baca : Dua Hari Dipenjara Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Istri : “Tubuh Suami Saya Dipenuhi Luka Lebam”
Supratman menjelaskan bahwa denda damai adalah bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, dimana pelaku membayar sejumlah denda yang telah disepakati oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang merugikan negara. Namun, implementasi mekanisme denda damai masih menunggu peraturan turunan berupa peraturan Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Presiden akan tetap selektif dan berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada koruptor, dengan fokus pada pemulihan aset negara yang dirugikan. Ia juga menekankan bahwa pemberian pengampunan adalah hak konstitusional Presiden sesuai UUD 1945, namun bukan berarti koruptor akan bebas begitu saja.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Kejaksaan Nomor 11/2021.
Baca : Kapolda Kalimantan Utara Berikan Penghargaan Kepada Personel Satbrimob Berprestasi
Berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam undang-undang sektoral, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang merugikan perekonomian negara. Sementara itu, penanganan kasus korupsi tetap harus mengacu pada UU Tipikor.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 Ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli.













