Satpol PP DKI Bungkam Ditanya Garis Pol PP di Proyek Tower Monopole Meruya Selatan Hilang

Keberadaan Tower Monopole di Permukiman Padat Melanggar Aturan

IMG 20241212 WA0001
Tower Monopole yang terletak di jalan H Gudig RT 03/06, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Proses pembangunan Tower Monopole yang terletak di jalan H Gudig RT 03/06, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, terus berjalan. Padahal, pada Sabtu (20/11/2024) lokasi pembangunan tersebut sempat di segel menggunakan Satpol PP Line atau garis Pol PP lantaran tidak dilengkapi izin.

Ironisnya selang beberapa hari setelah penyegelan, Satpol PP line tersebut sudah dicopot. Belum diketahui secara pasti dicopotnya Satpol PP Line di lokasi pembangunan Tower Monopole tersebut. Sebab, Satpol PP DKI Jakarta memilih bungkam saat ditanya terkait hal tersebut.

Bungkamnya Satpol PP terkait dicopotnya Satpol PP Line menuai tanda tanya bagi masyarakat. Mereka menilai kinerja aparat yang berwenang yaitu Satpol PP dalam melakukan tindakan tidak tegas.

“Kemarin-kemarin sih waktu berdiri sudah di pasang segel Satpol PP. Kok selang berapa hari bisa hilang,” kata Hasan, salah satu warga sekitar, Kamis (12/12/2024).

Baca : Beberapa Hari Tidak Pulang, “Gibran” Ditemukan Warga di Kolong Tol

Kendati demikian, Hasan mengaku tidak heran sudah tidak adanya Satpol PP Line di lokasi pembangunan tower. Menurutnya, hal itu tidak menjadi rahasia umum.

“Emang itu mainan mereka antara petugas dengan vendor yang mengerjakan proyek itu. Udah biasa,” katanya.

Hasan menduga adanya indikasi permainan antara aparat dengan pihak yang punya kepentingan. Sehingga pekerjaan yang diduga melanggar aturan itu bisa berjalan mulus sampai selesai.

Baca : Mahir Menerbangkan Helikopter, Sosok Brigjen Pol Audie Latuheru Komitmen Jalankan Tugas Sebagai Abdi Negara

“Udah biasa itu. Inilah hukum di negeri kita hanya sebuah formalitas saja, kalau ada uang apasih yang nggak bisa diselesaikan,” cetusnya.

Padahal, kata Hasan, keberadaan menara di pemukiman padat penduduk itu akan memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan warga. Apalagi jika tidak memiliki izin secara resmi dari Pemerintah.

“Kita menduga ada oknum aparat yang bermain di balik menara yang diduga melanggar tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Ketua RT.03, Yasta mengaku dirinya tidak mengetahui informasi soal tower apalagi soal penyegelan oleh pihak Satpol PP.

“Kayaknya itu masih RT yang lama. Waktu itu saya belum menjabat. Di segelnya sekitar tanggal 27 November. Pokoknya sebelum tanggal 30 udah kena segel. Itu juga nggak ada yang dateng ke rumah saya. Saya nggak tau juga, baru semalam sholat maghrib kan saya lihat masih ada tuh, nah sholat shubuhnya perkiraan tanggal 9 atau 10 Desember udah nggak ada Segelnya. Pokoknya udah 2 hari ini dah,” sambungnya.

Baca : Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kalideres dan Warga Semanan Panen Tanaman Bayam dan Ceisim

Yasta yang baru menjabat sebagai ketua RT itu sebelumya tidak pernah tau kalau di wilayahnya akan ada pembangunan menara tersebut. Sebab kata dia, tidak ada pembicaraan apapun dari RT sebelumnya

“Serah terima nya udah begitu aja nggak ada omongan apa-apa. Saya bingung juga sih,” tuturnya.

Ketua RW.06 Sar’i mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal kelanjutan pembangunan tower dan penyegelan tersebut.

“Kelanjutannya kita nggak taulah itu kan urusan yang punya tower. Disegel saya juga kurang tau tuh.Waktu penyegelan dia nggak laporan lagi ke saya, jadi cuman izin wilayah, itu mah urusan sana dah,” ujar Sar’i didampingi FKDM.

“Taunya kok segel kata saya kemarin. Wah udah seminggu kali yak penyegelannya. Kalau kata saya, urusan izin berjalan kan enak ya. Sama warga udah beres, makanya kalau warga nggak tanda tangan saya gak berani,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *