Satusuaraexpres.co, Jakarta – Bebas bersyarat diberikan kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan..
Masuknya Hendra dipenjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo selaku tersangka utama.
Informasi bebasnya Hendra telah dibenarkan oleh
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Hendra telah mendapat bebas bersyarat.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ungkap Deddy saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (5/8,/2024).
Meski begitu, kata Deddy, Hendra masih harus menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
Sebelumnya pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini kemudian Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL tanggal 27 Februari 2022.
Kemudian Imbas kasus tersebut, Hendra dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
[]













