Satusuaraexpress.co – Untuk menegakkan penerapan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta khususnya, Satpol PP Kecamatan Kembangan didukung Tim Gabungan, diantaranya Polsek Kembangan dan TNI melakukan tindakan dan bubarkan penyelengaraan kegiatan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat, Minggu (10/7/2021).
Dalam hal ini, Satpol PP Kecamatan Kembangan melakukan penindakan kepada salah satu warga yang mengadakan resepsi pernihakan pada masa PPKM Darurat di Jalan Terate, Kembangan Utara Jakarta Barat, Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 11.30 WIB
Menurut Tuan Rumah *An. Bpk Usman resepsi tersebut dilalukan hanya untuk menjamu pihak keluarga mempelai Wanita setelah Akad Nikah di KUA Kecamatan Kembangan.
Selanjutnya tuan rumah dan pihak panitia resepsi mengikuti arahan petugas dengan membongkar tenda tempat resepsi tersebut.
Dalam penindakan pelanggaran PPKM Darurat tersebut, tampak hadir Ipda Agus SP selaku Pawas Polsek Kembangan, Agus Sahroni selaku Kepala Satpol PP Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
REVISI ATURAN PPKM DARURAT RESEPSI PERNIKAHAN DITIADAKAN.
Perlu diketahui sebelumnya Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 merevisi sejumlah aturan sebelumnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih diiznkan dengan batas maksimal peserta 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Sementara itu dalam aturan baru mengenai resepsi pernikahan ditiadakan
*/Uaa