Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Joko Widodo mengaku mendapatkan banyak masukan agar pemerintah dapat menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) atau lockdown untuk menekan laju COVID-19 yang tengah meroket.
Namun, Jokowi menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Apa yang jadi alasannya?
“Kenapa pemerintah memutuskan PPKM mikro? Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan COVID-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat,” ucap Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6).
Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro, ini Aktivitas yang Kembali Dibatasi
Mantan Gubernur DKI itu mengungkap PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat, karena itu tidak perlu dipertentangkan.
“Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan-tindakan di lapangan yang terus diperkuat semestinya laju kasus bisa terkendali,” kata Jokowi.
Persoalannya, lanjut Jokowi, PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat sehingga laju penyebaran COVID-19 masih terjadi.
“Untuk itu saya meminta kepada gubernur bupati dan wali kota untuk meneguhkan komitmennya, mempertajam penerapan PPKM Mikro, optimalkan posko-posko COVID-19 yang telah terbentuk di masing-masing wilayah desa atau kelurahan,” beber Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Minta Anies Tingkatkan Vaksinasi 100 Ribu Orang Perhari di DKI
Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin dalam memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.
“Kedisiplinan 3M menjadi kunci dan menguatkan pelaksanaan 3T, testing tracing, dan treatment hingga ke tingkat desa,” tutup Jokowi.
PPKM Mikro ditetapkan melalui Instruksi Mendagri, sementara PSBB melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Keduanya sama-sama membatasi kegiatan masyarakat baik di sekolah, kantor, tempat ibadah, hingga mal dan pasar. Meski PSBB cakupannya lebih luas hingga fasilitas umum.
Bedanya, PPKM Mikro diterapkan di tingkat desa/kelurahan sehingga diklaim lebih efektif karena didukung adanya posko. Sementara PSBB diterapkan skala provinsi.
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro Terbaru, WFH 75% di Seluruh DKI Sampai 5 Juli 2021
Selanjutnya lockdown yang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dikenal sebagai karantina wilayah, membatasi kegiatan masyarakat secara ekstrem yaitu tetap di rumah dengan jaminan kebutuhan pangan termasuk ternak ditanggung pemerintah. Kebijakan ini ditolak Jokowi sejak awal pandemi.
(*)













