Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro Terbaru, WFH 75% di Seluruh DKI Sampai 5 Juli 2021

IMG 20201104 WA0008
Gubernur DKI, Anies Baswedan pimpin apel Kesiapsiagaan menghadapi musim hujan tahun 2020 di Lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Rabu (4/11).

Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.
Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies 21 Juni kemarin.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021,” demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu (23/6/2021).

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25 work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

“Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *