Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya

Ilustrasi pinjol istimewa196c99306d56c6a96b25885fb788c019
Dok. Sastusuaraexpress.co

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kasus debitur yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal atau perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer lending illegal masih marak terjadi.

Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru TK di Malang, Jawa Timur. Ia terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp40 juta di 24 aplikasi berbeda.

Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp2,5 juta di salah satu pinjol untuk membayar kuliah. Namun, dengan penghasilan Rp 400 ribu sebulan, guru tersebut kesulitan melunasi pinjaman.

Hingga akhirnya, ia meminjam uang ke 24 aplikasi pinjol berbeda. Sebanyak 19 pinjol tersebut ilegal, sedang sisanya adalah pinjol resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sebenarnya sudah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal cenderung merugikan masyarakat dengan menerapkan bunga pinjaman yang besar, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan waspada praktik pinjol ilegal agar tidak mengalami masalah. Agar masyarakat tidak tertipu, sedikitnya ada tiga ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai, yakni:

1. Jangan Tergiur Bunga
Jangan tertipu dengan bunga kecil yang dijanjikan. Pada saat proses peminjaman, bunga yang ditawarkan tidak sampai satu persen, namun realisasinya dapat mencapai 2-4 persen per hari.

2. Akses Kontak Peminjam
Pinjol illegal meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam. Beda dengan pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK yang hanya diperbolehkan mengakses Camilan (camera, microphone, dan location).

3. Ancaman Data Pribadi
Pinjol illegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segera melunasi peminjamannya. Misal dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi lainnya kepada publik.

Jika ingin mengakses pinjol, OJK meminta masyarakat hanya menggunakan pinjol legal. Masyarakat bisa mengecek legalitas izinnya ke kontak OJK 157. 157, 0811-5715-7157 (khusus whatsapp), email [email protected], dan www.ojk.go.id. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *