Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/5/2021).
Ia menjelaskan, pengetatan itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas masyarakat yang dilakukan setelah 17 Mei 2021, khususnya pergerakan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.
Budi Karya pun meminta semua pemangku kepentingan transportasi untuk memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.
Jumlah petugas serta intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan. “Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan,” tambahnya.
Budi Karya menjelaskan, kendati memang terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik di semua moda transportasi, ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.
Terlebih lagi, adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir perlu diantisipasi dengan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung. “Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa, terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid-19, tidak berpotensi mengakibatkan penularan,” kata dia.
(red)













