Lahan Di Munjul, Pondok Ranggon Cipayung, Pemilik Ngaku Tidak Tahu Asetnya Dijual Ke PD Sarana Jaya

ilustrasi sertipikat tanah

 

Satusuaraexpress.co-Bendahara Ekonomi Kongregasi Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini diperiksa KPK.

Sri Kustini diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta. Sebagian tanah di Munjul, Pondok Ranggon Cipayung, Jakarta Timur, itu diakui milik Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia.

Pengacara Fransiska, Dwi Rudatiyani mengatakan, tanah milik Kongres Suster Suster CB Provinsi Indonesia itu berada di jalan Asri I, RT 02/03,Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Ia mengaku tidak mrngetahui tanah tersebut dijual oleh seseorang ke PD Sarana Jaya.

“Kami tidak tahu kalau dijual ke PD Sarana Jaya. Tapi Suster,kami ini jual belinya ke ibu Anja Runtuwene pada 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa, “kata Rudatiyani krpada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 10/3/2021.

Rudatiyani menyebut tanah milik Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia yang berperkara di Sarana Jaya itu seluas 41.921 meter persegi. Saat itu tanah tersebut dijual dengan harga kesepakatan sekitar RP 104 miliar. Dalam kesepakatan, tanah itu ditarget lunas pada Agustus 2019.

“Kami baru terima dua kali RP 5 miliar ditransfer pada 25 Maret 2019,dan Rp 5 miliar lagi pada 6 Mei 2019.Sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster CB, “ucapnya.

Ani menyebut Anja tidak membayar sisanya dari kesepakatan harga awal dalam jual beli tanah tersebut. Hingga akhirnya, Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia memutuskan untuk mrmbatalkan perjanjian.

“Sudah dibatalkan sejak tanggal 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP rp 10 miliar, dan kemudian kita ulangi sekali kembali permohonan kami untuj membatalkan BPJB lagi pengembalian DP Rp 10 miliar itu pada tanggal 18 Mei 2020, “katanya.

Dikatakan Rudatiyani,Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia baru mengetahui tanah itu dijual ke PD Sarana Jaya setelah ada panggilan dari Bareskrim. Padahal,Anja belum melunasi pembayaran ke pihak kliennya.

“Dan ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami. Kami tidak tahu dijual ke PD Sarana Jaya.Kami baru tahu setelah ada panggilan dari Bareskrim pada akhir Juli 2020 bahwa tanah yang brlum dilunasi itu dijual ke PD Pembangunan Sarana Jaya, “ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut lahan yang proses pengadaannya terindikasi korupsi di Munjul, Pondok Ranggon Jakarta Timur, dimana di maksudkan untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi untuk apa peruntukannya disebut KPK belum jelas.

“Terkait pengadaan tanah Munjul Cipayung, sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta.Jadi belum ada rencana peruntukannya, “Kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Wartawan, Selasa 9/3.

Ali mengatakan penyidik KPK saat ini masih bekerja dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi nantinya akan dijadwalkan.

“Kami akan terus melakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Ali.

Perkara itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.MAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *