Jakarta, Satusuaraexpress.co – Empat tersangka kasus penculikan dan penganiayaan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menceritakan kronologi kasus tersebut saat konferensi pers yang berlangsu di Mapolres Jaksel.
Aziz menceritakan, ketika pelaku berinisial TH selaku kakak korban mencoba menghubungi, namun tidak ada respons. Kemudian, mencari di tempat indekos korban di wilayah Tebet, juga tidak mendapati yang bersangkutan.
“Jadi pelapor mencari adiknya BH (korban). Pada 2 Maret itu mencoba telepon, namun nggak dapat balasan. Kemudian pelapor mendatangi tempat tinggal adiknya itu. Ketika didatangi kosan BH nggak ada di tempat,” ungkapnya.
Azis menyampaikan, pelapor kemudian mendapatkan informasi kalau adiknya dibawa pergi secara paksa oleh beberapa orang. Sejurus kemudian, TH membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 5 Maret 2021
“Atas laporan itu kami merespons, segera bentuk tim, Unit Resmob Krimum Polres bergerak dengan beberapa petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi, menuju di wilayah Cikarang dan beberapa lokasi lainnya. Di lokasi itu terjadi upaya dugaan penyekapan atau penculikan terhadap korban. Korban berhasil diselamatkan dan petugas mengamankan beberapa orang diduga pelaku,” katanya.
Menurut Azis, korban dan empat pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Kemudian diperiksa, dapat keterangan bahwa memang ada upaya perampasan hak kemerdekaan orang, penculikan atau pengeroyokan atau perampasan barang milik korban yang dilakukan pelaku,” tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, dan 368 soal perampasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi turut menyita barang bukti satu pucuk senjata airsoft guns, senapan angin, korek api berbentuk pistol, sejumlah handphone, mobil, dan lainnya. (*)













