Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Warga Ciledug, Kota Tangerang, mengeluhkan dana bantuan COVID-19 bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang pemerintah Kota Tangerang salurkan nominal bantuannya tidak sesuai janji dan sosialisasi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan tata cara yang sebelumnya disebut akan disalurkan melalui transfer namun malah diberikan dengan bentuk tunai.
Salah seorang pelaku UMKM bernama Jak (Bukan nama sebenarnya) mengaku, sangat janggal dengan bantuan berjudul Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut. Pasalnya, dia mendapat informasi adanya BPUM dari media masa online yang menyebutkan pelaku UMKM di Kota Tangerang, bakal menerima bantuan usaha hingga Rp2,4 juta.
“Kenyataannya saya hanya mendapat Rp1 juta dan ini janggal sekali, karena saya menerima secara cash juga bukan melalui transfer ke Bank,” jelasnya dikonfirmasi Rabu (30/12/2020).
Jaka mengaku, sebelumnya mendaftarkan diri pada pertengahan November 2020 lalu untuk mendapatkan bantuan modal usaha itu melalui laman website https://sabakota.tangerangkota.go.id/bantuan_umkm.
“Setelah kami lengkapi semua berkas dan mengupload ke website tersebut. Warung kami didatangi orang yang mengaku dari kelurahan Kamis (17/12) dan memberikan undangan pengambilan bantuan yang dicairkan Jumat (18/12). Tapi saat saya baca, nominal bantuan hanya Rp1 juta. Dijawab petugas memang segitu, tapi ini beda. Ini cash dan diambil di sekolah (tempat yang ditunjuk) kata petugas begitu,” ungkap dia.
Benar saja, ketika Jumat (18/12) dia mendatangi tempat yang ditunjuk di wilayah Ciledug itu, dan ratusan warga penerima bantuan sudah mengantre. Semuanya sama menerima hanya Rp1 juta.
“Kami rakyat kecil menerima berapapun bantuan senang. Kami ambil dan memang ini sangat janggal. Pertama nominalnya hanya Rp1 juta dan pencairannya cash bukan di Bank,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra ketika dikonfirmasi sejak Jumat (18/12/2020) menyebut, bantuan yang diberikan tersebut adalah judul yang berbeda dengan BPUM dengan besaran nominal Rp2,4 juta per UKM yang lolos verifikasi.
“Itu bukan BPUM tapi BSMUM,” jelasnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kejanggalan lainnya justru, Disperindag KUKM Kota Tangerang, malah mengaku memberikan solusi terhadap pelaku UKM di Kota Tangerang, yang tertolak mendaftar BPUM Kementerian KUKM RI dengan BSMUM Kota Tangerang.
“Kami masih perjuangkan yang sudah didaftar ke BPUM/kementrian tapi tertolak. Kami carikan solusi dengan sumber dana APBD, makanya besarannya hanya 1 juta karena anggaran juga terbatas,” jawabnya.
Dia mengaku, warga yang ditolak BPUM Kementerian KUKM Pusat itu, karena terkendala persoalan administrasi. Sehingga mendapat penolakan sebagai penerima BPUM senilai Rp2,4 juta per pelaku UMKM.
“BI Cheking, masih punya pinjaman dan lain -lain,” ungkap dia.
Sementara, ditanyakan terkait proses pencairan secara cash, tidak melalui mekanisme Per Bank an, diakuinya karena proses pengadministrasian Bank yang makan waktu. Sementara saat ini masuk dalam penghujung tahun 2020.
“Ini akhir tahun anggaran, dan data yang dari kementrian baru 5 hari kebelakang. Kalau sistem perbankan harus proses buka rekening dan pengajuan administrasi dari pihak Bank lebih dari 2 minggu, sehingga anggaran tidak bisa diserap. Tidak di bank krn agar proses lebih cepat karena kita sebar ke tingkat kecamatan bahkan kelurahan,” ucap dia.
(Bal)













