satusuaraexpress.co – merujuk pada instruksi gubernur no. 64 tahun 2020, maka psbb transisi di jakarta kali ini ada sedikit perbedaan dari psbb transisi sebelumnya, ini berlaku daru 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 apa saja yang membedakannya ? Yuk simak perbedaanya :
Perkantoran
Jam operasional kantor hanya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kecuali jika bekerja di bidang pelayanan masyarakat dan kedaruratan dan kapasitas maksimal harus 50%
Mall, Tempat Makan, Dan Tempat Wisata
Jam operasional hingga pukul 21.00 dan kapasitas maksimal adalah 50%
Namun khusus di tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021 jam operasional Hingga pukul 19.00 hal ini untuk menghindari kerumunan serta cluster baru covid-19
Transportasi Umum
Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB serta bagi para pelaku perjalanan keluar-masuk Jakarta wajib menunjukan hasil rapid test antigen
Area Publik
Pembatasan aktivitas yang menimbulkan kerumunan diperbolehkan maksimal hanya 5 orang
Hal hal tersebut di lakukan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 selama natal dan tahun baru, tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan (*)













