Jadikan Lintasan Peredaran Obat Terlarang, 2 Pelaku Diamankan Polsek Cipondoh

IMG 20201221 203516

Satusuaraexpress.co – Jelang pergantian malam tahun baru, jajaran Polsek Cipondoh berhasil menangkap 2 pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Exymer dan sekaligus mengungkap gudang tempat penyimpanan obat-obatan terlarang.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Muharom yang didampingi Kabaghumas Kompol Abdul Rochim dan Kanit Reskrim Cipondoh saat menggelar press release di halaman Mako Polsek Cipondoh. Senin (21/12/20) siang.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, SE,. S.I.K menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh depan RS. Muhamadiyah dan waktu kejadian sekira pukul 00.30 WIB, Senin (14/12/20).

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh sering dijadikan lintasan peredaran Obat-obatan terlarang,”ujarnya.

Kemudian, berdasarkan informasi itu, selanjutnya Tim Khusus dari Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan, setelah mengetahui lokasi, Team Sus melakukan Mapping serta langsung dilakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada saat dilakukan penangkapan ada dua tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) dua dus yang berisikan 48.000 butir obat Exymer”kata AKP Maulana Mukarom.

Setelah penangkapan itu Team Sus Polsek Cipondoh melakukan pengembangan ke tersangka SB alias BT (DPO), sekira pukul 02.00 WIB Team Sus lanjut ke kediaman tersangka SB alias BT (DPO), tersangka berhasil melarikan diri.

Kemudian, lanjut AKP Maulana, Team Sus Polsek Cipondoh mendatangi rumah yang diduga sebagai gudang untuk menyimpan Obat-obatan terlarang yang akan diedarkan untuk menyambut malam tahun baru.

“Oleh Team Sus Polsek Cipondoh berhasil amankan 143 (seratus empat puluh tiga) pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, dan 100 butir Eximer. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh untuk mempertanggungkan perbuatanya,”jelasnya.

Dan untuk para tersangka yaitu: KR, NR alias MT da SB alias BT (DPO) dengan barang Bukti (BB) 2 dus 49.000 obat Exymer, 143 pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, 1 pack klip, 1 (satu) Handphone merwk Aple warna putih dan 1 (satu) Handphone merek Samsung warna hitam.

“Para tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun, Penjara.” pungkasnya.

(Glen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *