Satusuaraexpress.co – Dewan pengupahan kota (depeko) menyepakati upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2021 naik 4,21 persen menjadi Rp 4,78 juta.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses yang panjang, bahkan voting disnaker dan serikat buruh. Apindo tidak ikut serta.
Rudolf, anggota depeko dari unsur pekerja, menerangkan bahwa Apindo tetap berpegang pada surat edaran menteri ketenagakerjaan, yakni UMK Kota Bekasi 2021 tidak naik.
’’Apindo tidak ikut voting. Dalam rapat tadi malam, Apindo tidak walk out, tetap di dalam, tapi tidak ikut voting. Jadi, angka voting hanya dari disnaker dan serikat pekerja,’’ kata Rudolf, Kamis (19/11).
Baca juga : Terkait UMK, Disnaker Depok Pertimbangkan Mekanisme DKI
Angka UMK dari serikat pekerja naik 5,02 persen atau Rp 4,82 juta dan angka dari disnaker naik 4,21 persen atau Rp 4,78 juta. Didapati enam suara untuk pilihan pertama (5,02 persen) dan 13 suara untuk pilihan kedua (4,82 persen).
’’Kalau dilihat, kenaikan sebesar 4,82 persen itu jauh dari harapan kami. Yang jelas, itu sebagai bukti nyata bahwa kami sudah berupaya. Apalagi bisa kondusif mencapai kesepakatan tersebut,’’ jelasnya.
Sebenarnya, pihaknya menargetkan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen sesuai dengan PP nomor 78. Namun, karena ada pandemi Covid-19, pihaknya memaklumi. Kondisi berbagai usaha saat ini sedang sulit.
’’Yang terpenting bagi kami, ketika ada kenaikan, otomatis pertumbuhan ekonomi dan inflasi mengikuti. Jadi, itu yang kami sampaikan kepada pemerintah dan teman-teman Apindo,’’ terangnya.
Baca juga : Disnaker Tangsel Usulkan UMP Naik 3,33 Persen, Apindo Menolak
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi menyatakan, Apindo tidak ikut voting karena tidak menginginkan kenaikan UMK. Sebab, saat ini masa pandemi Covid-19.
’’Atas pertimbangan itu, sebaiknya tidak ikut memutuskan. Pengusaha mengharapkan realisasi surat edaran Menaker,’’ ungkapnya.
Hasil voting itu, menurut dia, belum menjadi ketetapan. Hal tersebut baru hasil rapat depeko yang akan diserahkan kepada wali kota. Jika disetujui, angka itu diteruskan kepada gubernur melalui dewan pengupahan provinsi.
’’Jadi, ini seperti buah simalakama bagi wali kota. Kalau wali kota tidak meneruskan ke gubernur, pasti serikat pekerja marah, demo terus-terusan. Jadi, wali kota harus memberikan win-win solution,’’ ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan belum menerima kesepakatan depeko tersebut. (CR)