Dinas Parekraf DKI Tolak Izin Kegiatan Resepsi Pernikahan Hotel, Ini Penjelasannya

Screenshot 2020 11 26 13 44 19 12
Ilustrasi/net

Satusuaraexpress.co – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah menyetujui sekitar 30 gedung pertemuan dan hotel yang mengajukan perizinan kegiatan resepsi pernikahan.

Akan tetapi, izin itu diberikan dengan catatan, harus menerapkan SOP protokol kesehatan, kemudian izin pengajuan dilakukan pengecekan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi saat dihubungi wartawan, Kamis (26/11).

Bambang menjelaskan, dari 30 gedung yang sudah dilakukan pemeriksaan izin tersebut dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Maka, barulah izin itu diperbolehkan.

“Kita review protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman lah,”jelasnya.

Bambang mengungkapkan, ada juga gedung pertemuan dan hotel yang ditolak izinnya untuk kegiatan pernikahan. Hal itu, lantaran tidak memenuhi persyaratan.

“Ada beberapa juga yang ngajuin, SOP protokolnya nggak bagus langsung kita kembaliin, revisi total,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *