satusuaraexpress.co – Kebijakan masa PSBB ketat berakhir pada Minggu (11/10) dan dilanjutkan dengan PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020. Namun, Satpol PP DKI masih menemukan
pelanggaran PSBB.
Berdasar data Satpol PP DKI, selama PSBB mulai 14 Oktober–11 September 2020, masih banyak ditemukan pelanggaran. Untuk masker, total ada 37.863 pelanggaran. Kemudian, 845 pelanggaran rumah makan atau restoran dan 229 pelanggaran perkantoran (selengkapnya lihat grafis).
Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, selama PSBB ketat empat pekan lalu, memang masih ditemukan pelanggaran. Namun, pelanggarannya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan PSBB
transisi sebelumnya.
“Perbedaannya jauh banget. Dalam satu pekan, di era fase PSBB transisi, penindakan masker pernah mencapai 20 ribu pelanggaran. Tetapi, di masa PSBB ketat kemarin, dalam sepekan, pelanggarannya hanya 9.000-an,” terangnya.
Baca juga : DPO Pemalsuan Tak Ditangkap, Kriminolog : Ragukan Profesionalisme Polda Metro Jaya
Baca juga : Laju Kasus Melambat, Gubernur DKI Kembali Terapkan PSBB Transisi
Dia pun menyebutkan bahwa banyak warga yang mulai disiplin terhadap protokol kesehatan. Terutama dalam memakai masker. Arifin tidak menampik, pelanggar masih dikenai sanksi. Total denda yang dikumpulkan selama PSBB sebesar Rp 477,455 juta.
Perinciannya, denda pelanggaran masker Rp 384.345.000, denda rumah makan Rp 85.100.000, dan denda perkantoran atau tempat kerja Rp 8 juta.
“Secara keseluruhan dari awal dikenakan denda PSBB, mulai April 2020 sampai 11 Oktober 2020, akumulasi denda yang dibayarkan Rp 4,887 miliar,” terang Arifin.
Selama PSBB transisi, kata Arifin, pihaknya tetap mengawasi masyarakat di Jakarta. Terutama dalam memakai masker. “Bukan hanya yang tidak membawa atau memakai masker, yang memakai masker pun akan kami tindak jika tidak benar,”
tutupnya. (CR)













