satusuaraexpress.co – Korban Virus Corona tembus diangka 10 ribu. Hal itu menjadikannya sejarah baru di Indonesia. Terjadi penambahan kematian sebanyak 128 orang akibat Covid-19 di hari ini, Kamis (24/9/2020).
Sehingga, total pasien corona yang tak bisa tertolong nyawanya, meningkat mencapai 10.105. Angka tersebut merupakan himpunan dari pasien yang dinyatakan positif sebanyak 262.022.
Tentu ini menjadi catatan kuning pemerintah, untuk segera melakukan evaluasi. Karena dari dideretan negara-negara di Asia Tenggera, Indonesia menjadi negara terbanyak, jumlah pasien corona yang meninggal.
Sedangkan dari data di wilayah Indonesia sendiri, Jawa Timur angka kematian masih tertinggi dibanding DKI Jakarta.
Presiden Indonesia, Joko Widodo menunjuk Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan dn Kepla Satgas Penanganan Covud-19, Doni Monardo untuk tetap fokus dalam penanganan.
Mereka juga ditunjuk oleh Jokowi, untuk mengawasi kasus Covid-19 itu, di 9 provinsi yang menjadi prioritas.?9 provinsi tersebut meliputi, DKI Jakarya, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan ditambah Papua.
“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut dalam siaran pers Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (15/9/2020).
Dengan angka kematian yang makin mengawatirkan itu, Jokowi dan jajarannya dinilai belum sepenuhnya berhasil mengendalikan Corona.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyurati Menkes Terawan, Agus Putranto. Dikatakan mereka ingin definisi kematian akibat Covid-19 diubah.
Alasannya: kematian corona di Jatim tinggi karena yang meninggal mayoritas pasien dengan penyakit komorbid (penyakit penyerta). Jadi, mereka ingin ada pembedaan antara kematian corona dengan kematian pasien corona dengan penyakit komorbid.
Dikutip satusuaraexpresa.co, bahwa Kemenkes telah memberikan respons. Mereka memberi sinyal menyetujui untuk membahas soal definisi kematian corona.
”Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19,” tutur Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian
Kesehatan, dr. H. M Subuh dalam situs resmi Kemenkes, dalam keterangan, Selasa (22/9/2020).
Padahal, pada bulan April 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) justru memperluas definisi kematian akibat COVID-19. Kini, pasien yang meninggal dunia meski masih berstatus suspect terinfeksi corona, akan ditetapkan sebagai kasus kematian COVID-19.













