Lagi, 23 Pelanggar Ditindak Tegas oleh Tiga Pilar Johar Baru

IMG 20200916 WA0016

Satusuaraexpress.co – Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru menggelar operasi yustisi Pencegahan Covid-19. Dalam operasi Yustisi yang dipimpin Camat Johar Baru, Nurhelmi Safitri di Jl. Kramat Pulo Gundul RT.006/013 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.
juga melibatkan komunitas yang ada di Johar Baru.

Terlihat dilokasi, Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi bersama 3 pilar memberikan himbauan kepada warga maupun para pengendara sepeda motor yang melintas. Tentang Protokol Kesehatan, kesadaran memakai masker dan tata cara penggunaan masker yang benar, serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu juga, tim tindak memberhentikan dan memberi sanksi kepada pelanggar. Sanksi teguran, sanksi administrasi/denda dan sanksi sosial.

Operasi dalam Penerapan Disiplin & Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berdasarkan Pergub No. 79 Th. 2020.

Kegiatan dengan menerjunkan 48 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, FKDM, Koramil serta komunitas masyarakat menindak sebanyak 23 pelanggar, dengan perincian Sbb. :
~ 22 pelanggar diberikan sanksi sosial.
~ 1 pelanggar diberikan sanksi administrasi/denda, senilai Rp 250.000.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *