Perda Tak Berlaku di Intercone Kembangan, Pemkot dan Satpol PP Jakbar Ciut Nyali Ada Apa?

IMG 20200812 WA0018

Satuasuaraexpress.co – Penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, rupanya tidak berlaku bagi sejumlah elit penguasa properti. Bahkan, baik dari pemerintah kota administrasi Jakarta Barat maupun Satpol PP sebagai penegak perda seperti tumpul ke atas tajam ke bawah.

Seperti salah satu contoh pembangunan tiang pemancang Gapura yang berada di Taman Intercon Kembamgan, Jakarta Barat. Terlihat tiang pemancang itu bebas berdiri disisi kiri dan sisi kanan tepat di taman kecil. Diduga, dalam proses pembangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Memang meski lahan tersebut merupakan lahan milik pengembang. Setidaknya ada aturan perda DKI Jakarta yang mengatur tentang mendirikan bangunan atau pun kewajiban pengembang dalam menyerahkan fasos-fasum ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

IMG 20200812 WA0044
Surat Pernyataan Keberatan Warga

Anehnya, Lurah Srengseng Rusmini ketika dikonfirmasi mengatakan, tiang itu rencananya akan dibangun untuk gapura Intecone. Namun, saat diminta penjelasan mengenai perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Lurah enggan menjawab.

“Yang saya tau tiangnya nanti buat pintu gapura intercone. Kalo posisi kan di tanah milik mereka. Kebetulan saya baru di srengseng, sebaiknya ditanya ke gedung biru ya pak,” ucap lurah, Rabu(12/08/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat. Awalnya, saat ditanya soal pembangunan tiang Gapura Intercone, ia sempat menyatakan tidak tahu.

“Tanya ke Sudin Taman Pak, jangan tanya ke saya. Karena saya nggak tahu rencana pembangunan di Intercon itu seperti apa,” kilahnya.

Namun saat dipertegas kembali soal hadirnya dirinya berfoto bersama, Tamo pun seperti sedikit naik pitam.

“Ohh saya tahu dan hadir, terus masalah nya apa ya Pak ?. Ada yang salah dengan gambar ini ?,” cetus Tamo saat dikonfirmasi mengenai foto yang ada dirinya di proyek pembangunan tiang Gaupura intercone.

Padahal, sebagai sosial kontrol hanya mempertanyakan sejauh mana penegakan perda itu di jalankan dengan tegas.

Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan daerah DKI Jakarta dalam Bab I Pasal 1. Peraturan daerah tentang ketertiban Umum yang dimaksud:

10. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

11. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal
penyerapan air.

12. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.

Dalam Bab II, Pasal 3, Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
a. menutup jalan;
b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;.

IMG 20200812 WA0018

IMG 20200812 WA0019
Tiang Pemancang Portal Gapura

“Kalau masalah tanah tersebut apa sudah di serahkan ke Pemda DKI, jelas saya nggak tahu. Yang tahu pihak taman atau Suban BPAD JakBar,” jawab Kasat Pol PP.

“Iya kalau itu masih milik pengembang kami nggak bisa masuk. Karena Perda itu mengatur di fasos fasum yang sudah milik Pemda. Jadi pastikan dulu status tanah nya. Kalau nggak kami bisa di gugat sama yang punya tanah Pak karena belum milik Pemda,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *