Satusuaraexpress.co – Dinas Pariwisata DKI Jakarta menutup sementara Karaoke dan Bar Masterpiece di Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut tertangkap basah beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada Jumat (7/8/2020).
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam milik Ahmad Dhani itu yakni kegiatan di ruang karaoke secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Hal itu ditemukan saat pihaknya melakukan razia pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Jadi pintu depan sepi tapi ada security. Saat kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Saat itu juga langsung kita BAP,” kata Bambang, Senin (10/8/2020).
Seperti yang diketahui, tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, SPA, dan sejenisnya saat masa PSBB tak diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, Pemprov DKI secara tegas akan mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.
Sementara, kata Bambang, Karaoke Masterpiece milik musisi tersebut kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Atas pelanggaran tersebut, kini mereka diminta untuk menghentikan operasional, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI pada hari ini, Senin (10/8/2020).
“Hari ini kami panggil manajemennya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa,” kata Bambang.
Hasil pemeriksaan, manajemen tempat hiburan mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikannya satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggaran yang mengenal “orang dalam”.
“Ngakunya baru buka seminggu, pelanggarannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah bersurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut. “Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini,” tutupnya. (CR)













